Selasa, 07 Maret 2017

Riyadussolihin 6 jumadil Akhir 1438 H / 5 maret 2017 M

Kajian Hadis Riyadussolihin Bab Menepati dan memenuhi Janji - Bersama Buya yahya
Cirebon, Ahad 6 Jumadil Akhir 1438 H / 05 Maret  2017 M
Oleh Ahmad Nurhudaya /  Huda Elhadi 
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, و به نستعين على أمور الدنيا و الدين و الصلاة و السلام على أشرف الأنبياء و المرسلين و على أله و صحبه أجمعين ( اما بعد )
            Sebagai seorng pembawa kebenaran hendaknya selalu murah senyum .
Dikatakan seorang muslim sejati adalah tatkala ada kegundahan didalam hatinya tidak akan ditmpakkan didalam wajah tapi hanya disimpan didalam hatinya , tapi tatkala gembira akan tampak pada dzohir dan batinnya kegembiraan .

اتقو النار و لو بشق تمرة
Dalam riwayat lain dikatakan bahwasanya  
الصدقة تدفع البلى
Maksudnya tidak boleh ada katamenyerah didalam diri kita untukmenjauhkan neraka pada diri kita  
فمن لم يجد فبكلمة طيبة و فى روية أخر و الكلمة الطيبة صدقة
Termasuk sodakoh adalah dengan  إدخال السرور   
Rata – rata bentuk pahala adalah dengan keindahan, tidak ada pahala dengan bersusah payah
Nabi menghibur bukan dengan cara yang harom lafadz  الطيبة   adalah baik dihadapan Alloh , baik dihadapan rosul , dan baik dihadapan manusia

            Ketika melakukan kebaikan dengan ragu – ragu
Jika ada orang biasa bersedekh dengan jumlah nomilnal yang besar kemudian dikemudian hari dia bersedekah dengan nominl yang kecil dan dia merasa tidak enak bahkan malu maka dia belum dikatakan ikhlas dalam bersedekah
            Perbedaan manusia dengan syetan dalam berusaha :
-       Manusia jika berusaha membutuhkan istirahat
-       Syratan jika berusaha tanpa mengenala istirahat dalam artian tanpa kenal putus asa siang dan malam selalu menggoda manusia
لا تحقرن من المعروف شيئا , و لو أن تلقى أخاك بوجه طليق
Amalan yang besar kita lakukan yang kecil kita jangan tinggalkan


Wallohu a’lam Bissowab 

Sabtu, 04 Maret 2017

majelis Tafsir - Bersama Hb Novel Al - Attos 4 Mar 2017

Majelis  Tafsir Al-qur’an  Bersama Hb. Novel Al – Attos  
Cirebon, Sabtu 5 Jumadil AKhir 1438 H / 4 Maret  2017 M
Oleh Ahmad Nurhudaya /  Huda Elhadi 
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, و به نستعين على أمور الدنيا و الدين و الصلاة و السلام على أشرف الأنبياء و المرسلين و على أله و صحبه أجمعين ( اما بعد )

Orang bersedekah harus Karena Alloh SWT.
            3 macam Orang yang beramal didunia akan tetapi di akhirat tidak dianggap :
1.    Orang yang yang menuntut ilmu bukan karena Alloh
2.    Orang yang berjihad bukan karena Alloh
3.    Orang yang bersedekah bukan karena Alloh

Adab didalam bersedekah :
1.    Mendatangi orang yang akan kita sedekahi
2.    Jangan kita menyebut sedekah2 kita

Wallohu a’lam Bisssowab



Senin, 20 Februari 2017

Hukum daging aqiqoh yg di jadiken untuk prasmanan - ust Muhammad Nur

Bagaimana hukum daging aqiqoh yg di jadikan prasmanan ?
Jawab :
Daging aqiqah yang dijadikan perasmanan itu boleh menurut mazhab kita syafiiyyah dan makruh menurut mazhab imam Malik.. Seperti yang dijelaskan oleh syekh wahbah zuhaeli dalam kitabnya yang terkenal " alfiqhul islamiyyu wa adillatuhu
حكم اللحم كالضحايا، يؤكل من لحمها، ويتصدق منه، ولا يباع شيء منها. ويسن
طبخها، ويأكل منها أهل البيت وغيرهم في بيوتهم، وكره عند المالكية عملها وليمة
يدعو الناس إليها. ويجوز عند المالكية: كسر عظامها، ولا يندب. وقال الشافعية
والحنابلة:يجوز اتخاذ الوليمة، ولا يكره كسر العظام، إذ لم يثبت فيه نهي
مقصود، بل هو خلاف الأولى، ويستحب أن تفصل أعضاؤها، ولا تكسر عظامها، تفاؤلاً
بسلامة أعضاء المولود.ً

"Hukumnya seperti halnya daging qurban boleh dimakan dagingnya (bila tidak berupa aqiqah nazar) dan disedekahkan sebagiannya, jangan ada yang dijual, disunahkan memasak dagingnya dimakan sekeluarga dan lainnya dalam rumah.

"Menurut kalangan Malikiyyah makruh hukumnya menjadikan aqiqah sebagai bentuk walimah dengan mengundang orang menikmatinya namun menurut kalangan ini boleh memecah tulang-tulang binatang aqiqah tapi tidak disunahkan.

"Menurut kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah boleh dijadikan walimah karena tidak terdapat dalil pelarangan tentangnya hanya saja hukumnya khilāf aulā (lebih utama tidak seperti itu) tapi tulang hewan aqiqahnya jangan dipecah sebagai bentuk pengharapan baik atas keselamatan anggota tubuh anak yang dilahirkan."

Wallahu a'lam

Hukum ucapan dan perilaku nabi & Rasul sebelum nabi muhammad apakah juga dikatakan sebagai Hadis

Pesantren HatiQu:
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum,  mohon penjelasan apakah ucapan dan tindakan para nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad SAW juga disebut hadits dan boleh diamalkan oleh ummat akhir zaman ? 

Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr.wb..
Ucapan nabi dan rosul terdahulu memang hujjah dan jadi acuan untuk ummat-ummatnya akan tetapi Rasulullah Muhammad SAW adalah seorang nabi penyempurna bagi syariat terdahulu dan telah disempurnakan oleh ajaran terakhir syariat baginda nabi Muhammad SAW.
Maka secara otomatis telah berlaku dalam syariat kita dan secara tidak disadari kita telah mengamalkan syariat-syariat ummat terdahulu.

* sumber : @pesantrenhatiqu

Wallahu a'lam bisshowab.

Hukum yasinan / tahlilan dan pengertian Aqidah Salafunassolih


*Pertanyaan:*
Assalamu'alaikum ustadz, bagaimana hukum tahlilan/yasinan dan apa yang dimaksud aqidah shalafus shalih?

*Jawaban:*
Wa alaikum salam warohmatullah wabarokatuh
Sebelum kita menghukumi tahlilan dan yasinan alangkah indahnya jika kita mengetahui apakah yang dimaksud dengan tahlil dan yasinan itu?
Tahlil secara istilah umum adalah mengucapkan kalimat " laa ilaaha illallahu" 
dan tahlil secara adat (mungkin ini yang dimaksud penanya) adalah suatu rutinitas masyarakat yang dilakukan/diadakan dalam acara-acara tertentu seperti ketika ada saudara kita yang wafat, dan lain-lain. Yang didalamnya terdapat hal-hal sebagai berikut:
1. Pembacaan laa ilaaha illallahu " tahlil"
2. Sholawat nabi
3. iisolutsawab (menyampaikan/menghadiahkan pahala yang hukumnya diperbolehkan menurut jumhur ulama)
4. Sodaqoh
5. Silaturohim
6. Idkhol surur(membuat orang menjadi terhibur/gembira dengan kedatangan kita) dan lain-lain.
Nilai-nilai yang disebut diatas tentu adalah Nilai-nilai yang mulia yang sangat sesuai dengan tuntunan kitab dan sunnah. Maka dari itu tahlil secara adat tidak bertentangan dengan syariat, pun demikian hukumnya tidak wajib dilakukan.
Intinya tahlilan hukumnya boleh bahkan dianjurkan karena mengandung hal-hal tersebut diatas yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Adapun yang dimaksud dengan aqidah salaf adalah aqidah yang dianut oleh generasi terbaik umat islam yaitu generasi pertama kedua dan ketiga yang merupakan generasi keemasan yang disebut dalam hadits :
خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ( رواه البخاري 2457)
"Sebaik-baik kalian adalah yang hidup pada zamanku (generasiku) kemudian orang-orang yang datang setelah mereka kemudian orang-orang yang datang setelah mereka" ( HR. bukhori 2457).
Dan yang mewakili akidah salaf soleh adalah akidah asy'ariyyah maaturidiyyah yang merupakan akidah jumhur umat islam.

Sumber: @pesantrenhatiqu

Wallahu a'lam.

Apakah Orang Gila masuk Surga / Neraka


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum.. Mengenai pertanyaan tentang apakah orang gila itu masuk surga atau neraka?
Saya pernah mendengar seorang ustadz mengatakan jika gilanya saat dia kecil atau sudah dari lahirnya gila maka masuk surga, tetapi jika gilanya saat dewasa misalnya dia gila diumur 30 tahun maka ketika dia meninggal perbuatanya di dunia tetap dihitung yaitu saat dia baligh sampai usai 29 tahun . Apakah itu benar atau bagaimana?
Mohon penjelasannya ustadz.

Jawaban:
Wa alaikum salam
warohmatullah wabarokatuh
Beliau tidak salah karena memang para ulama menyatakan demikian. Jadi tidak ada hisab untuk orang yang hilang akal seperti gila ketika dalam keadaan gila saja. Adapun sebelumnya atau sesudahnya saat dia berakal maka akan terkena hisab.

Sumber: @pesantrenhatiqu

Wallahu a'lam

Hukum Tahlilalan - pesantren HatiQu


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum.
Di Indonesia tahlilan biasa saya dengar 7 hari, 40 hari, 100 hari bahkan ada yang sampai 1000 hari, apakah Nabi Muhammad melakukan itu?

Jawaban:
Wa alaikum salam warohmatullah wabarokatuh
Perlu dipahami bahwa sunnah itu tidak sempit hanya pada apa yang dilakukan Rosulullah saja tetapi mencakup perkataan dan taqrir( penentuan/keputusan) juga sifat-sifat Rosulullah.
Maka dalam hal tahlilan memang pengertian secara adat Rosulullah tidak melakukan itu tapi secara substansi semua kandungan nilai yang terdapat dalam tahlilan itu disunnahkan (dalam makna sunnah yang menyeluruh).
Adapun penentuan waktu bukanlah hal yang wajib, bisa saja ada 2 hari 8 hari 50 hari atau bahkan tiap hari. Karena penentuan waktu bukanlah pengkhususan tetapi penertiban dan perapihan saja.
Wallahu a'lam.

Sumber : @pesantrenhatiqu