Blog ini adalah berisi Kajian majelis Albahjah khususnya yang diasuh oleh Buya Yahya - Pengasuh LPD Albahjah Cirebon . dan Faidah yang bersumber dari guru - guru Mulia " Karena Faidah adalah Barang hilangnya orang mu'min, Jikalah engkau temukan ambillah darimana dan dari siapapun orngnya " Nurhuda Elhadi
Selasa, 07 Maret 2017
Riyadussolihin 6 jumadil Akhir 1438 H / 5 maret 2017 M
Sabtu, 04 Maret 2017
majelis Tafsir - Bersama Hb Novel Al - Attos 4 Mar 2017
Senin, 20 Februari 2017
Hukum daging aqiqoh yg di jadiken untuk prasmanan - ust Muhammad Nur
Bagaimana hukum daging aqiqoh yg di jadikan prasmanan ?
Jawab :
Daging aqiqah yang dijadikan perasmanan itu boleh menurut mazhab kita syafiiyyah dan makruh menurut mazhab imam Malik.. Seperti yang dijelaskan oleh syekh wahbah zuhaeli dalam kitabnya yang terkenal " alfiqhul islamiyyu wa adillatuhu
حكم اللحم كالضحايا، يؤكل من لحمها، ويتصدق منه، ولا يباع شيء منها. ويسن
طبخها، ويأكل منها أهل البيت وغيرهم في بيوتهم، وكره عند المالكية عملها وليمة
يدعو الناس إليها. ويجوز عند المالكية: كسر عظامها، ولا يندب. وقال الشافعية
والحنابلة:يجوز اتخاذ الوليمة، ولا يكره كسر العظام، إذ لم يثبت فيه نهي
مقصود، بل هو خلاف الأولى، ويستحب أن تفصل أعضاؤها، ولا تكسر عظامها، تفاؤلاً
بسلامة أعضاء المولود.ً
"Hukumnya seperti halnya daging qurban boleh dimakan dagingnya (bila tidak berupa aqiqah nazar) dan disedekahkan sebagiannya, jangan ada yang dijual, disunahkan memasak dagingnya dimakan sekeluarga dan lainnya dalam rumah.
"Menurut kalangan Malikiyyah makruh hukumnya menjadikan aqiqah sebagai bentuk walimah dengan mengundang orang menikmatinya namun menurut kalangan ini boleh memecah tulang-tulang binatang aqiqah tapi tidak disunahkan.
"Menurut kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah boleh dijadikan walimah karena tidak terdapat dalil pelarangan tentangnya hanya saja hukumnya khilāf aulā (lebih utama tidak seperti itu) tapi tulang hewan aqiqahnya jangan dipecah sebagai bentuk pengharapan baik atas keselamatan anggota tubuh anak yang dilahirkan."
Wallahu a'lam
Hukum ucapan dan perilaku nabi & Rasul sebelum nabi muhammad apakah juga dikatakan sebagai Hadis
Pesantren HatiQu:
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum, mohon penjelasan apakah ucapan dan tindakan para nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad SAW juga disebut hadits dan boleh diamalkan oleh ummat akhir zaman ?
Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr.wb..
Ucapan nabi dan rosul terdahulu memang hujjah dan jadi acuan untuk ummat-ummatnya akan tetapi Rasulullah Muhammad SAW adalah seorang nabi penyempurna bagi syariat terdahulu dan telah disempurnakan oleh ajaran terakhir syariat baginda nabi Muhammad SAW.
Maka secara otomatis telah berlaku dalam syariat kita dan secara tidak disadari kita telah mengamalkan syariat-syariat ummat terdahulu.
* sumber : @pesantrenhatiqu
Wallahu a'lam bisshowab.
Hukum yasinan / tahlilan dan pengertian Aqidah Salafunassolih
*Pertanyaan:*
Assalamu'alaikum ustadz, bagaimana hukum tahlilan/yasinan dan apa yang dimaksud aqidah shalafus shalih?
*Jawaban:*
Wa alaikum salam warohmatullah wabarokatuh
Sebelum kita menghukumi tahlilan dan yasinan alangkah indahnya jika kita mengetahui apakah yang dimaksud dengan tahlil dan yasinan itu?
Tahlil secara istilah umum adalah mengucapkan kalimat " laa ilaaha illallahu"
dan tahlil secara adat (mungkin ini yang dimaksud penanya) adalah suatu rutinitas masyarakat yang dilakukan/diadakan dalam acara-acara tertentu seperti ketika ada saudara kita yang wafat, dan lain-lain. Yang didalamnya terdapat hal-hal sebagai berikut:
1. Pembacaan laa ilaaha illallahu " tahlil"
2. Sholawat nabi
3. iisolutsawab (menyampaikan/menghadiahkan pahala yang hukumnya diperbolehkan menurut jumhur ulama)
4. Sodaqoh
5. Silaturohim
6. Idkhol surur(membuat orang menjadi terhibur/gembira dengan kedatangan kita) dan lain-lain.
Nilai-nilai yang disebut diatas tentu adalah Nilai-nilai yang mulia yang sangat sesuai dengan tuntunan kitab dan sunnah. Maka dari itu tahlil secara adat tidak bertentangan dengan syariat, pun demikian hukumnya tidak wajib dilakukan.
Intinya tahlilan hukumnya boleh bahkan dianjurkan karena mengandung hal-hal tersebut diatas yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Adapun yang dimaksud dengan aqidah salaf adalah aqidah yang dianut oleh generasi terbaik umat islam yaitu generasi pertama kedua dan ketiga yang merupakan generasi keemasan yang disebut dalam hadits :
خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ( رواه البخاري 2457)
"Sebaik-baik kalian adalah yang hidup pada zamanku (generasiku) kemudian orang-orang yang datang setelah mereka kemudian orang-orang yang datang setelah mereka" ( HR. bukhori 2457).
Dan yang mewakili akidah salaf soleh adalah akidah asy'ariyyah maaturidiyyah yang merupakan akidah jumhur umat islam.
Sumber: @pesantrenhatiqu
Wallahu a'lam.
Apakah Orang Gila masuk Surga / Neraka
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum.. Mengenai pertanyaan tentang apakah orang gila itu masuk surga atau neraka?
Saya pernah mendengar seorang ustadz mengatakan jika gilanya saat dia kecil atau sudah dari lahirnya gila maka masuk surga, tetapi jika gilanya saat dewasa misalnya dia gila diumur 30 tahun maka ketika dia meninggal perbuatanya di dunia tetap dihitung yaitu saat dia baligh sampai usai 29 tahun . Apakah itu benar atau bagaimana?
Mohon penjelasannya ustadz.
Jawaban:
Wa alaikum salam
warohmatullah wabarokatuh
Beliau tidak salah karena memang para ulama menyatakan demikian. Jadi tidak ada hisab untuk orang yang hilang akal seperti gila ketika dalam keadaan gila saja. Adapun sebelumnya atau sesudahnya saat dia berakal maka akan terkena hisab.
Sumber: @pesantrenhatiqu
Wallahu a'lam
Hukum Tahlilalan - pesantren HatiQu
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum.
Di Indonesia tahlilan biasa saya dengar 7 hari, 40 hari, 100 hari bahkan ada yang sampai 1000 hari, apakah Nabi Muhammad melakukan itu?
Jawaban:
Wa alaikum salam warohmatullah wabarokatuh
Perlu dipahami bahwa sunnah itu tidak sempit hanya pada apa yang dilakukan Rosulullah saja tetapi mencakup perkataan dan taqrir( penentuan/keputusan) juga sifat-sifat Rosulullah.
Maka dalam hal tahlilan memang pengertian secara adat Rosulullah tidak melakukan itu tapi secara substansi semua kandungan nilai yang terdapat dalam tahlilan itu disunnahkan (dalam makna sunnah yang menyeluruh).
Adapun penentuan waktu bukanlah hal yang wajib, bisa saja ada 2 hari 8 hari 50 hari atau bahkan tiap hari. Karena penentuan waktu bukanlah pengkhususan tetapi penertiban dan perapihan saja.
Wallahu a'lam.
Sumber : @pesantrenhatiqu