Blog ini adalah berisi Kajian majelis Albahjah khususnya yang diasuh oleh Buya Yahya - Pengasuh LPD Albahjah Cirebon . dan Faidah yang bersumber dari guru - guru Mulia " Karena Faidah adalah Barang hilangnya orang mu'min, Jikalah engkau temukan ambillah darimana dan dari siapapun orngnya " Nurhuda Elhadi
Jumat, 22 September 2017
Hati - Hati Dalam Mengeshare Apapun Di Media Sosial
Oleh : Huda elhadi
🔰Hati – Hati Dalam Mengeshare Apapun Dimedia Sosial◀️
Ketahuilah apapun yang anda share anda akan bertanggung jawab dihadapan Alloh, jika anda ingin mengeshare ilmu anda harus hati – hati , jika ilmu tersebut membawa nama orang yang ahli bid’ah maka jangan engkau share ilmu tersebut jadi sebelum kita share sesuatu itu maka kita perhatikan Kaidah – kaidah berikut :
1. Darimana sumbernya ?
2. Siapa yang mengeshare ?
3. Siapa yang menerbitkannya ?
4. Isi sesuatu tsb bagaimana ?
5. Orang yang mengeshare orang mana ?
6. Aqidahnya bagaimana ?
7. Sebelum anda share anda baca jika artikel , anda denger jika Audio , anda lihat dan dengar jika Video
Karena yang namanya ilmu itu harus jelas sanadnya, mungkin kalimat tersebut baik tapi jika akidahnya sesat maka jangan kita share ulang .
Ada koidah :
1) orang yang menjerumuskan selamanya menggunakan Bahasa yang lembut
2) tidak semua kebaikan yang dihadirken itu tujuannya baik
ilmu itu dengan sanad jangan anda kunjung asal web, karena zaman sekarang banyak ust web itu lebih dikagumi dari ust yang ada dimasjid … dan permasalahan zaman sekarang juga yaitu jika ada permasalahan bukan kepada kiayi sebagi mediatornya… tapi mbah Google yang menjadi rujukannya
jika anda tidak memperhatikan Koidah diatas sebelum mengeshare ilmu kemudian ternyata sesuatu yang anda share adalah sesuatu yang salah dan sesat maka anda pun yang mengeshare mendapat jatah dosa dari itu semuanya
شَرِيْكٌ لَهُ فِى اْلإِثْمِ ( berkongsi dalam dosa )
berbuatlah sesuka hatimu tapi ingat Akan ada masa diminta engkau diminta pertanggung jawaban atas apa yang kita lakukan ,
seperti yang terkandung dalam maQolah arab :
الحياة مثل سوبرماركت, تتحل فيه ... و تأخذ ما يَطِيْبُ لَكَ مِنَ اْلمَعْرُوْضِ ... وَلَكِنْ تَذَكَّرْ بِأَنَّ اْلحِسَاب أَمَامَكَ وَ سَتَدْفَعُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَخَذْتَهُ
“Hidup ini ibarat supermarket yang anda keliling didalamnya ... kemudian anda mengambil barang yang anda sukai, tapi ingat perhitungan ada didepan anda dan anda harus membayar semua yang anda ambil “
Jika ada tulisan Didalam artikel ini yang keliru adalah mutlak kesalahn pribadi, dan mohon untuk bisa memberikan kritik dan saran kepada Admin ***
sampaikan kepada yang lain…
Rosululloh SAW bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya.” HR. Imam Muslim
Kunjungi :
www.buyayahya.org
t.me/goresanqolam
*Kritik Dan saran :
0852 1506 1179Ringkasan Faidah Kajian Majlis Albahjah Cirebon
Oleh : Huda elhadi
BB : D648130A
Kamis, 21 September 2017
Selasa, 22 Agustus 2017
Apakah Bersentuhan Antara Suami Istri Membatalkan Wudhu ?
Selasa, 07 Maret 2017
Riyadussolihin 6 jumadil Akhir 1438 H / 5 maret 2017 M
Sabtu, 04 Maret 2017
majelis Tafsir - Bersama Hb Novel Al - Attos 4 Mar 2017
Senin, 20 Februari 2017
Hukum daging aqiqoh yg di jadiken untuk prasmanan - ust Muhammad Nur
Bagaimana hukum daging aqiqoh yg di jadikan prasmanan ?
Jawab :
Daging aqiqah yang dijadikan perasmanan itu boleh menurut mazhab kita syafiiyyah dan makruh menurut mazhab imam Malik.. Seperti yang dijelaskan oleh syekh wahbah zuhaeli dalam kitabnya yang terkenal " alfiqhul islamiyyu wa adillatuhu
حكم اللحم كالضحايا، يؤكل من لحمها، ويتصدق منه، ولا يباع شيء منها. ويسن
طبخها، ويأكل منها أهل البيت وغيرهم في بيوتهم، وكره عند المالكية عملها وليمة
يدعو الناس إليها. ويجوز عند المالكية: كسر عظامها، ولا يندب. وقال الشافعية
والحنابلة:يجوز اتخاذ الوليمة، ولا يكره كسر العظام، إذ لم يثبت فيه نهي
مقصود، بل هو خلاف الأولى، ويستحب أن تفصل أعضاؤها، ولا تكسر عظامها، تفاؤلاً
بسلامة أعضاء المولود.ً
"Hukumnya seperti halnya daging qurban boleh dimakan dagingnya (bila tidak berupa aqiqah nazar) dan disedekahkan sebagiannya, jangan ada yang dijual, disunahkan memasak dagingnya dimakan sekeluarga dan lainnya dalam rumah.
"Menurut kalangan Malikiyyah makruh hukumnya menjadikan aqiqah sebagai bentuk walimah dengan mengundang orang menikmatinya namun menurut kalangan ini boleh memecah tulang-tulang binatang aqiqah tapi tidak disunahkan.
"Menurut kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah boleh dijadikan walimah karena tidak terdapat dalil pelarangan tentangnya hanya saja hukumnya khilāf aulā (lebih utama tidak seperti itu) tapi tulang hewan aqiqahnya jangan dipecah sebagai bentuk pengharapan baik atas keselamatan anggota tubuh anak yang dilahirkan."
Wallahu a'lam
Hukum ucapan dan perilaku nabi & Rasul sebelum nabi muhammad apakah juga dikatakan sebagai Hadis
Pesantren HatiQu:
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum, mohon penjelasan apakah ucapan dan tindakan para nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad SAW juga disebut hadits dan boleh diamalkan oleh ummat akhir zaman ?
Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr.wb..
Ucapan nabi dan rosul terdahulu memang hujjah dan jadi acuan untuk ummat-ummatnya akan tetapi Rasulullah Muhammad SAW adalah seorang nabi penyempurna bagi syariat terdahulu dan telah disempurnakan oleh ajaran terakhir syariat baginda nabi Muhammad SAW.
Maka secara otomatis telah berlaku dalam syariat kita dan secara tidak disadari kita telah mengamalkan syariat-syariat ummat terdahulu.
* sumber : @pesantrenhatiqu
Wallahu a'lam bisshowab.